Tata Gereja & Peraturan BNKP

Dalam mengelola perkehidupan BNKP, perangkat peraturan merupakan sebuh keniscayaan. Usia pelayanannya yang sudah begitu lama, hampir 150 tahun (peringatan kedatangan Berita Injil di Kepulauan Nias sejak tanggal 27 September 1867), seluruh proses pelayanan diatur dalam berbagai jenis peraturan seperti namun tidak terbatas pada Ketetapan dan Keputusan Majelis Sinode, Peraturan BPMS dan BPHMS, Keputusan BPHMS, dan lain-lain.
Dengan adanya Tata Gereja BNKP Tahun 2007, yang memberikan paradigma baru terhadap perkehidupan BNKP, diperlukan jenjang peraturan, yang kemudian diatur dalam Keputusan BPMS No 10 Tahun 2008, tentang Tata Urutan (Jenjang) Peraturan Di BNKP.
Berikut perangkat peraturan yang telah disahkan di BNKP:
25. Lamp- keuangan 1 dan
26. Lamp- keuangan 2
Ya'ahowu.
Sumber: Sinode BNKP
Dilayani oleh pengkhotbah adalah Pdt. Meti’eli, STh, MMin, kebaktian Perayaan Misi berlangsung secara hikmat. Seusai kebaktian, dilaksanakan Dialog Injil dan Kebudayaan. Pada acara tersebut, Pdt. Dr. Tuhoni Telaumbanua, MSi berperan sebagai penceramah untuk memaparkan hasil penelitiannya yang tertuang dalam disertasinya. Disertasi ini telah dipublikasikan dalam bukunya berjudul Cross and Adu, yang secara garis besar mengisahkan bagaimana kondisi kehidupan masyarakat Nias sebelum zending, kedatangan para misionaris dan perkembangannya. Acara ini mendapat respon yang positif dan mengumpulkan banyak masukan dan ide yang membangun terkait kebudayaan Nias dan pemberitaan Injil.