Tata Gereja & Peraturan BNKP
Dalam mengelola perkehidupan BNKP, perangkat peraturan merupakan sebuh keniscayaan. Usia pelayanannya yang sudah begitu lama, hampir 150 tahun (peringatan kedatangan Berita Injil di Kepulauan Nias sejak tanggal 27 September 1867), seluruh proses pelayanan diatur dalam berbagai jenis peraturan seperti namun tidak terbatas pada Ketetapan dan Keputusan Majelis Sinode, Peraturan BPMS dan BPHMS, Keputusan BPHMS, dan lain-lain.
Dengan adanya Tata Gereja BNKP Tahun 2007, yang memberikan paradigma baru terhadap perkehidupan BNKP, diperlukan jenjang peraturan, yang kemudian diatur dalam Keputusan BPMS No 10 Tahun 2008, tentang Tata Urutan (Jenjang) Peraturan Di BNKP.
Berikut perangkat peraturan yang telah disahkan di BNKP:
25. Lamp- keuangan 1 dan
26. Lamp- keuangan 2
Ya'ahowu.
Sumber: Sinode BNKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar