Sehubungan dengan semakin menyebarnya wabah Virus Corona (Covid-19), ke semua wilayah Indonesia, maka mengikuti pernyataan dan penegasan dari pemerintah, edaran MPH PGI dan menyusul surat BPHMS BNKP sebelumnya tentang pentingnya Sosial Distancing sebagai upaya menangkal dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, maka kebaktian di seluruh gereja BNKP dilaksanakan di rumah-rumah, mulai pada tanggal 29 Maret 2020, s/d 05 April 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar