follow me via twitter

Sabtu, 25 Mei 2013

TATA GEREJA BANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BNKP)



TATA GEREJA BANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BNKP)

MUKADIMAH
Tuhan, Allah Yang Mahakuasa, pencipta langit dan bumi, telah menyatakan kasih-Nya yang begitu besar kepada dunia ini, dengan mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, yaitu Yesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat, (Yohanes 3:16, 17:3). Melalui kehidupan, penderitaan, kematian, kebangkitan dan kenaikan Yesus ke sorga, Allah melaksanakan rencana-Nya terhadap dunia supaya kasih, sukacita, keadilan, kebenaran, dan damai sejahtera berlaku dalam seluruh kehidupan ciptaan-Nya, (Lukas 4:18-19). Dengan kuasa Roh Kudus, Allah memanggil semua orang untuk percaya dan menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat serta membimbing mereka untuk hidup dalam suatu persekutuan, pelayanan dan kesaksian di tengah dunia, (Matius 11:28-30).

Oleh karena anugerah Allah di dalam Yesus Kristus, dan bimbingan Roh Kudus, Banua Niha Keriso Protestan (BNKP), tumbuh atas kuasa Roh Kudus oleh pelayanan pemberitaan Injil sejak tanggal 27 September 1865 melalui Ernst Ludwig Denninger dan para misionaris utusan Rheinische Missions-Gesellschaft (RMG), Jerman, yang pada tahun 1971 menjadi Vereinigte-Evangelische Mission (VEM), dan sekarang United Evangelical Mission (UEM); serta dari para utusan Nederlands Luthers Genootschap voor In-en Uitwendige Zending, dari Negeri Belanda, yang melayani pemberitaan Injil di Pulau-pulau Batu sejak tanggal 25 Februari 1889, dan dari para pemberita Injil Ono Niha.

Melalui Persidangan Sinode yang pertama pada tanggal 8 s.d. 11 November 1936 di Gunungsitoli, gereja Tuhan di Pulau Nias dan pulau-pulau sekitarnya berdiri dengan resmi sebagai satu sinode dengan nama “Banua Niha Keriso Protestan” (disingkat: BNKP), yang mendapatkan penetapan pemerintah RI tahun 1938, yang dicatat dalam lembaran negara No. 138 YO.14 Desember 1948 No. 1857/18/AK/48. sedangkan gereja Tuhan di Pulau-pulau Batu juga terus bertumbuh dan melembaga menjadi “Banua Keriso Protestan” (disingkat: BKP), yang kemudian menjadi satu dengan BNKP pada Persidangan Sinode ke-25/1960 BNKP yang berlangsung di Ombolata.

BNKP mengakui bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat sesuai dengan kesaksian Alkitab dan terpanggil untuk memberitakan/menyaksikan Kerajaan Allah di dunia ini. Untuk mewujudkan kehendak Allah di bumi, maka gereja terpanggil melaksanakan misi-Nya, yang diwujudnyatakan oleh seluruh anggota gereja dalam membangun dan membaharui dunia.

Sebagai gereja yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, BNKP mengakui bahwa gereja dan negara memiliki kewenangan masing-masing yang tidak boleh mengintervensi satu dengan yang lainnya; namun keduanya merupakan dua lembaga dengan prinsip kemitra-sejajaran yang saling menghormati, saling mengingatkan dan saling membantu.

BNKP turut serta di dalam gerakan oikumene sebagaimana terwujud di dalam Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Christian Conference of Asia (CCA), United Evangelical Mission (UEM), Lutheran World Federation (LWF), dan di dalam Dewan Gereja-gereja se-Dunia (DGD), World Council of Churches (WCC), serta persekutuan oikumene lainnya.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN LOGO
Pasal 1
1)      BNKP adalah singkatan dari Banua Niha Keriso Protestan yang merupakan persekutuan orang-orang percaya kepada Yesus Kristus yang berasal dari suku Nias dan suku-suku lainnya di dunia.
2)      BNKP hadir dan melayani di seluruh wilayah Indonesia dan Kantor Sinode-nya berkedudukan di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
3)      Logo BNKP adalah seperti terlihat di bawah ini:




Dengan arti dan makna sebagai berikut:
1.             BNKP mengaku bahwa Yesus Kristus yang ditandai dengan salib-Nya telah memanggil suku Nias dan suku-suku lainnya dari dunia ke dalam terang-Nya yang ajaib untuk beroleh pengampunan dan keselamatan.
2.             Tulisan BNKP yang mengitari salib, merupakan pengakuan bahwa kehidupan BNKP secara total adalah dari, oleh dan untuk Yesus Kristus.
3.             BNKP sebagai gereja telah diutus kembali ke dalam dunia yang ditandai dengan bola bumi, untuk memberitakan salib Kristus dalam menyatakan pembebasan, pengampunan, perdamaian dan berkat bagi segala makhluk.
4.             BNKP sebagai gereja berpengharapan akan kehidupan yang kekal yang ditandai dengan mahkota yang telah dipersiapkan oleh Yesus Kristus bagi orang yang percaya dan setia kepada-Nya.

BAB II
HAKIKAT DAN WUJUD
Pasal 2
Allah memanggil umat-Nya di dalam Yesus Kristus untuk mewujudkan kerajaan-Nya. Umat Allah itu adalah Gereja yang Am, Tubuh Kristus yang berada di segala tempat dan di segala zaman dan BNKP termasuk didalamnya.
Pasal 3
BNKP hidup dari penyataan Allah di dalam Yesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat, yang disaksikan di dalam Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru; sehingga BNKP percaya bahwa hanya melalui Tuhan Yesus Kristus, gereja beroleh keselamatan dan pedoman hidupnya.

Pasal 4
Tuhan Yesus Kristus menuntun dan menggembalakan gereja-Nya dengan firman dan sakramen melalui kuasa Roh Kudus.
Pasal 5
BNKP adalah persekutuan orang-orang kudus yang telah dibaptis dalam nama Allah Bapa, Anak-Nya Yesus Kristus dan Roh Kudus, sebagai wujud nyata dari tubuh Kristus di dunia.

Pasal 6
  1. BNKP adalah gereja Tuhan Yesus Kristus yang saat ini mewujud sebagai jemaat-jemaat, resort-resort dan sinode di Indonesia, yang melaksanakan misi Allah di tengah dunia.
  2. Jemaat, resort dan sinode BNKP, masing-masing dan bersama-sama merupakan perwujudan gereja Tuhan sebagai suatu gereja yang lengkap dan utuh.


BAB III
PENGAKUAN IMAN
Pasal 7
  1. BNKP mengaku bahwa Allah adalah pencipta langit dan bumi serta segala isinya.
  2. Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat dunia, raja damai, kepala semua pemerintahan, kepala gereja, dan sumber segala berkat.
  3. Roh Kudus adalah, Roh Allah yang hadir untuk membimbing, menghibur umat-Nya, seperti yang disaksikan di dalam Alkitab.

Pasal 8
  1. BNKP mengaku bahwa Alkitab adalah firman Allah yang diwahyukan melalui para nabi dan rasul-rasul-Nya, berguna sebagai norma dasar bagi kehidupan gereja dan masyarakat.
  2. BNKP mengaku bahwa, manusia pribadi lepas pribadi: laki-laki, perempuan, anak-anak, orangtua, adalah ciptaan yang segambar dan serupa dengan Allah, karena itu, diakui bahwa setiap manusia, memiliki nilai, harkat dan martabat yang sama di dalam gereja, di dalam masyarakat dan juga di hadapan Tuhan.
  3. BNKP mengakui bahwa gereja adalah persekutuan orang-orang beriman dan percaya kepada Yesus Kristus, yang dibimbing dan diarahkan oleh kuasa Roh Kudus. Karena itu, gereja bukanlah milik seseorang, milik kampung atau milik wilayah tertentu. Gereja adalah milik Yesus Kristus, dan berfungsi untuk menyatakan kehendak-Nya kepada dunia ini.

Pasal 9
Berkat pertolongan dan bimbingan Roh Kudus, BNKP menerima Pengakuan Iman Rasuli dan Pengakuan Nicea-Konstantinopel menurut penjelasan dari gereja-gereja reformasi, terutama Katekhismus Martin Luther dan Katekhismus Heidelberg.

Pasal 10
BNKP mengakui bahwa, keselamatan telah disediakan oleh Yesus Kristus untuk seluruh makhluk, dan terutama bagi mereka yang beriman dan hidup di dalam kasih-Nya.

BAB IV
T U J U A N
Pasal 11
BNKP bertujuan menyaksikan Injil Yesus Kristus kepada segala makhluk melalui persekutuan, kesaksian dan pelayanan seutuhnya.

BAB V
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 12
Dalam terang pengakuan BNKP bahwa firman Allah adalah dasar dan norma kehidupan gereja dan masyarakat, BNKP sebagai lembaga keagamaan menerima Pancasila sebagai azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

BAB VI
TUGAS PANGGILAN
Pasal 13
BNKP mewujudkan persekutuan di dalam Tuhan Yesus Kristus untuk memenuhi tugas panggilan gereja.

Pasal 14
  1. BNKP terpanggil untuk menyaksikan dan memberitakan penyelamatan Allah yang berpusat di dalam diri Yesus Kristus, demi keselamatan umat manusia dan segala makhluk.
  2. Kesaksian dan pelayanan dalam rangka menyatakan penyelamatan Allah dilaksanakan melalui pemberitaan dan perbuatan nyata, baik perorangan maupun sebagai persekutuan jemaat, resort, sinodal, dan persekutuan oikumenis.

Pasal 15
  1. Kebaktian adalah aktifitas orang percaya dalam suatu waktu dan termpat tertentu yang mencerminkan persekutuan, pelayanan dan kesaksian yang terjadi dalam perjumpaan dengan Allah.
  2. BNKP menyelenggarakan kebaktian minggu dan hari-hari besar gerejani, Penelaahan Alkitab, persekutuan doa, Kebaktian Kebangunan Rohani, dan berbagai ibadah lainnya, seperti peneguhan sidi, peneguhan pernikahan, penguburan orang mati, peneguhan/penahbisan pelayan gereja, dan sebagainya.

Pasal 16
Sakramen adalah tanda dan meterai karunia Allah dengan umat-Nya, yang dilaksanakan oleh gereja berdasarkan amanat Tuhan Yesus.

Pasal 17
1)      BNKP melaksanakan dua sakramen yaitu: Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
2)      Baptisan Kudus adalah sakramen yang menunjuk kepada pengampunan dosa dan keterhisapan seseorang dalam gereja, serta tanda panggilan Tuhan ke dalam kerajaan-Nya.
3)      Yang menerima baptisan ialah:
  1. Orang dewasa dengan menyaksikan sendiri pengakuan imannya.
  2. Anak dalam keluarga Kristen yang dibaptis pada masa kecil dan orangtuanya bertanggungjawab penuh, sehingga ia dapat menyaksikan sendiri pengakuan imannya pada waktu ia disidikan.
4)      Baptisan dalam nama Allah Bapa, Anak-Nya Yesus Kristus dan Roh Kudus yang diakui sah.
5)      Baptisan dilaksanakan oleh BNKP dengan cara percik.
6)      Pembaptisan ulang tidak dibenarkan dan tidak diterima oleh BNKP.

Pasal 18
1)      Perjamuan Kudus adalah sakramen yang menunjuk kepada persekutuan hidup orang percaya yang dibangun berdasarkan pengorbanan Yesus menuju kesempurnaannya pada saat kedatangan-Nya yang kedua kali.
2)      Sakramen Perjamuan Kudus dianugerahkan kepada jemaat supaya perjanjian Tuhan diwujudkan di dalam iman, kasih dan pengharapan.
3)      Perjamuan Kudus hanya dibenarkan diikuti oleh anggota jemaat yang sudah disidikan atau  yang telah dibaptis dewasa yang tidak dalam keadaan dikenakan tertib gereja.

Pasal 19
  1. Penggembalaan adalah upaya yang dilakukan gereja untuk menyembuhkan, membimbing, memelihara dan membebaskan, serta membangun anggota jemaat dalam hal ajaran dan perbuatan yang benar sesuai dengan penggilannya selaku anggota jemaat.
  2. Penggembalaan khusus adalah upaya yang dilakukan gereja untuk menolong anggota-anggota jemaatnya yang menghadapi berbagai masalah dalam hidup mereka.

Pasal 20
  1. BNKP berkewajiban membina dan membimbing para anggotanya dan tenaga pelayan agar tetap sedia dan setia dalam melayani Tuhan menurut tugas dan panggilannya masing-masing.
  2. Pembinaan dan pengajaran dilaksanakan oleh gereja sebagai tugas panggilannya, antara lain:
    1. Sekolah Minggu
    2. Katekisasi Sidi
    3. Katekisasi orang dewasa
    4. Pembinaan dan pendidikan di sekolah-sekolah
    5. Pembinaan dan pendidikan para pelayan
    6. Pembinaan warga gereja
    7. Pembinaan kategorial.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 21
Imamat Am orang percaya adalah dasar keanggotaan di BNKP tanpa membedakan keturunan, suku, ras, kedudukan, umur atau jenis kelamin.

Pasal 22
1)      Anggota-anggota BNKP terdiri dari:
  1. Anggota baptisan
  2. Anggota Sidi
2)      Mereka yang telah dibaptis di dalam salah satu gereja lain dapat diterima menjadi anggota BNKP atas permohonan sendiri baik sebagai anggota tetap maupun sebagai anggota sementara, setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan BNKP.

Pasal 23
1)      Keanggotaan di BNKP berakhir jikalau seseorang:
  1. Menyatakan dengan jelas keluar dari keanggotaan BNKP setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan BNKP.
  2. Nyata-nyata aktif dalam gereja lain tanpa seizin BNKP.
  3. Telah dikenakan tertib penggembalaan, yang mengharuskannya keluar dari keanggotaan BNKP.
2)      Hak dan kewajiban mereka yang telah keluar dari keanggotaan BNKP berakhir dengan sendirinya.
3)      Mereka yang telah keluar dari keanggotaan BNKP sebagaimana yang dimaksud ayat 1) dan 2) pasal ini, dapat diterima kembali menjadi anggota BNKP setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan BNKP.

Pasal 24
Setiap orang yang telah menjadi anggota BNKP mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari gereja dan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas panggilan gereja.

BAB VIII
PELAYAN GEREJA
Pasal 25
Para pelayan gereja diberikan Tuhan kepada gereja-Nya, supaya mereka memberitakan dan menyaksikan kasih karunia keselamatan kepada umat-Nya.
1)      Pelayan adalah anggota BNKP yang terpanggil untuk melayani tugas gerejani tertentu seperti: pendeta, guru jemaat, satua niha keriso, evangelis, dan diaken.
2)      Dengan menerima tugas pelayanan yang dipercayakan dan dilimpahkan kepadanya, melalui peneguhan, penahbisan setiap pelayan gereja terikat pada firman Allah yang disaksikan di dalam Alkitab, Pengakuan Iman yang diterima di BNKP dan Tata Gereja serta peraturan yang berlaku di BNKP.
3)      Sesuai dengan bidang tugas pelayanan masing-masing, fungsi para pelayan itu sama pentingnya dan saling melengkapi dalam persekutuan dengan para sesama pelayan.
4)      Adanya para pelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, tidak mengurangi imamat am orang percaya dalam menunaikan tugas panggilan gereja di BNKP.

Pasal 26
1)      Pelaksanaan pelayanan sakramen baptisan, sakramen Perjamuan Kudus, layanan pastoral, peneguhan sidi, peneguhan/penahbisan para pelayan, peneguhan pernikahan, penguburan orang mati adalah tugas utama pendeta.
2)      Hanya dalam keadaan tertentu tugas para pendeta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada pelayan bukan pendeta.
BAB IX
PEWILAYAHAN
Pasal 27
Keseluruhan wilayah pelayanan BNKP sebagai satu sinode merupakan satu kesatuan wilayah pelayanan gerejani dengan sistem Presbiterial Sinodal.

Pasal 28
(1)   Jemaat, adalah wujud kesatuan BNKP yang hadir dan melaksanakan misinya di tempat tertentu dan merupakan persekutuan dari keseluruhan anggota gereja BNKP di tempat itu.
(2)   Resort, adalah wujud dan wadah persekutuan BNKP yang hadir dan melaksanakan misinya di wilayah kecamatan, kabupaten dan kota dan merupakan persekutuan dari keseluruhan jemaat BNKP di wilayah itu.
(3)   Sinode, adalah wujud dan wadah persekutuan BNKP yang hadir dan melaksanakan misinya di wilayah yang lebih luas dan merupakan persekutuan dari seluruh resort yang ada di BNKP.

BAB X
PENGORGANISASIAN
Pasal 29
1)      Jemaat adalah persekutuan dari anggota-anggota BNKP di lingkungan tertentu dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 250 jiwa, memiliki gedung peribadatan, melaksanakan kebaktian yang teratur setiap hari minggu dan hari-hari besar gerejawi, sanggup melaksanakan penatalayanan dalam rangkaian tugas panggilan BNKP mewujudkan tri tugas panggilan gereja.
2)      Untuk mengurus kepentingan pelayanan di jemaat, dibentuk Majelis Jemaat.
3)      Dalam pelaksanaan tugas-tugas harian Majelis Jemaat, dibentuklah Badan Pekerja Majelis Jemaat.
4)      Susunan dan keanggotaan Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Jemaat diatur dalam peraturan BNKP.

Pasal 30
1)      Resort adalah persekutuan dari jemaat-jemaat yang berdekatan secara geografis dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota.
2)      Untuk mengurus kepentingan pelayanan di Resort, dibentuk Majelis Resort.
3)      Dalam pelaksanaan tugas-tugas harian Majelis Resort dibentuk Badan Pekerja Majelis Resort.
4)      Susunan dan keanggotaan Majelis Resort dan Badan Pekerja Majelis Resort, diatur dalam peraturan BNKP.

Pasal 31
Dalam keadaan tertentu dapat dipertimbangkan pembentukan Jemaat dan Resort di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 29 dan 30 ini, yang mekanismenya diatur dalam peraturan BNKP.



Pasal 32
1)      Majelis Sinode sebagai perwujudan persekutuan orang kudus dalam penghayatan dan penampakan keesaan gereja adalah lembaga tertinggi di BNKP.
2)      Anggota-anggota Majelis Sinode terdiri dari utusan-utusan Resort, anggota-anggota Badan Pekerja Majelis Sinode, unsur pendeta, warga gereja, perempuan dan pemuda sebagaimana diatur dalam peraturan BNKP.
3)      Majelis Sinode bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam lima tahun.
4)      Majelis Sinode menetapkan pengakuan gerejani (confessio), tata gereja, program umum pelayanan BNKP dan BPMS serta BPHMS.

Pasal 33
1)      Anggota-anggota Badan Pekerja Majelis Sinode dipilih oleh Majelis Sinode.
2)      Badan Pekerja Majelis Sinode beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang, yang terdiri dari:       7 orang Pendeta, 2 orang Guru Jemaat, 5 orang Satua Niha Keriso, 3 orang warga jemaat,               2 orang perempuan, dan 2 orang pemuda.
3)      Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode dipilih dari antara anggota Badan Pekerja Majelis Sinode terpilih melalui Persidangan Majelis Sinode.
4)      Badan Pekerja Majelis Sinode bertugas:
  1. Mewakili Majelis Sinode dalam masa selang persidangan Majelis Sinode.
  2. Mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Sinode
  3. Menetapkan peraturan-peraturan BNKP sebagai pelaksanaan dari Tata Gereja
  4. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja sinode.
  5. Membentuk unit-unit pelayanan (komisi/lembaga/proyek/yayasan) dalam BNKP menurut kebutuhan.
5)      Badan Pekerja Majelis Sinode dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris (ex officio Sekretaris Umum BNKP).
6)      Susunan keanggotaan dan tata cara pemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode diatur dalam peraturan BNKP.

Pasal 34
1)      Dari antara anggota Badan Pekerja Majelis Sinode dipilih oleh Majelis Sinode, tiga orang menjadi Badan Pekerja Harian Majelis Sinode, masing-masing sebagai ketua yang disebut Ephorus, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
2)      Ephorus dan Sekretaris Umum harus dari unsur pendeta.
3)      Tugas sehari-hari dari Badan Pekerja Majelis Sinode dilaksanakan oleh Badan Pekerja Harian Majelis Sinode, sebagai pimpinan harian di BNKP.
4)      Badan Pekerja Harian Majelis Sinode menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Sinode.
5)      Ephorus dan Sekretaris Umum, mewakili BNKP ke dalam dan ke luar.
6)      Tata cara pemilihan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode diatur dalam peraturan BNKP.

Pasal 35
1)      Badan Pengawas Penatalayanan bertugas mengawasi penggunaan keuangan dan harta milik BNKP.
2)      Hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Penatalayanan disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.
3)      Susunan dan keanggotaan Badan Pengawas Penatalayanan diatur dalam peraturan BNKP.
4)      Personil dari Badan Pengawas Penatalayanan dipilih pada Persidangan Badan Pekerja Majelis Sinode.


BAB XI
KEPEMIMPINAN
Pasal 36
1)      Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat, yang anggotanya terdiri dari Pendeta, guru jemaat, para satua niha keriso dan ketua-ketua komisi pelayanan.
2)      Untuk melaksanakan tugas harian Majelis Jemaat dibentuk Badan Pekerja Majelis Jemaat sebagai pimpinan harian dan bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat.

Pasal 37
  1. Resort dipimpin oleh Majelis Resort yang anggotanya terdiri dari 1 orang Satua Niha Keriso aktif utusan masing-masing jemaat, semua ketua Majelis Jemaat dan ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat serta 1 orang utusan warga dari setiap jemaat.
  2. Untuk melaksanakan tugas harian Majelis Resort dibentuk Badan Pekerja Majelis Resort, sebagai pimpinan harian dan bertanggung jawab kepada Majelis Resort.

Pasal 38
  1. Sinode BNKP dipimpin oleh Majelis Sinode, yang fungsinya selama masa selang persidangan dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
  2. Untuk melaksanakan tugas harian Majelis Sinode dibentuk Badan Pekerja Harian Majelis Sinode sebagai pimpinan harian dan bertanggung jawab kepada Majelis Sinode.

BAB XII
KEUANGAN DAN HARTA MILIK
                                                                      Pasal 39
Pengelolaan keuangan dan harta milik BNKP merupakan bagian dari panggilan dan kesaksian. Oleh karena itu BNKP harus mengelola dan mengatur keuangan serta harta miliknya secara: jujur, transparan, dan bertanggungjawab.

Pasal 40
Keuangan BNKP terdiri dari:
1)      Persembahan tetap dari setiap anggota.
2)      Persembahan syukur pada kebaktian hari minggu dan kebaktian-kebaktian/pertemuan lainnya.
3)      Persembahan persepuluhan
4)      Persembahan/sumbangan-sumbangan lainnya dari anggota-anggota jemaat, dari orang-orang atau badan-badan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di BNKP.
5)      Hasil usaha-usaha lain yang dikelola langsung oleh BNKP, maupun dalam kerjasama dengan pihak lain yang tidak mengikat.

Pasal 41
Harta milik BNKP terdiri dari:
1)      Tanah-tanah dan kebun-kebun
2)      Semua gedung gereja, rumah dinas di jemaat, resort, sinode dan kantor-kantor, kios, ruko, gedung sekolah, kampus, rumah sakit dan lain-lain.
3)      Benda-benda bergerak, seperti inventaris dan aset-aset lainnya.

Pasal 42
Segala keuangan dan sistem pengelolaan harta milik BNKP diatur dalam peraturan BNKP.

BAB XIII
P E R A L I H A N
Pasal 43
Selama belum diadakan peraturan berdasarkan tata gereja ini, peraturan-peraturan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa tata gereja ini.

BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 44
Tata Gereja ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Teluk Dalam
Pada tanggal 28 September 2007

MAJELIS SINODE BNKP
Majelis Ketua,

1. Pdt. Otoriteit Dachi, S.Th, M.Si     dto.
2. Pdt. Beniami Gulo, S.Th                 dto.
3. Gj. Daliwanolo Mendrofa,BA        dto
4. SNK. Drs. Oimonaha Waruwu       dto.
5. Drs. Sokhiatulo Laoli                      dto.

Selanjutnya silahkan baca di sini
»»  Lanjutkan Membaca...........